Seiring berjalannya waktu, secara finansial, orang sering kali menghadapi situasi di mana mereka membutuhkan pinjaman uang. Untuk memastikan transparansi dan legalitas proses ini, pihak yang bersangkutan biasanya mengikat kontrak atau perjanjian tertulis. Salah satu bentuk perjanjian ini adalah “Surat Perjanjian Pengakuan Utang”.
Surat Perjanjian Pengakuan Utang adalah jenis perjanjian di mana peminjam mengakui bahwa dia menerima sejumlah uang sebagai utang dari pemberi pinjaman. Selain itu, dalam surat ini, peminjam juga setuju untuk mengembalikan jumlah utang tersebut beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah ditentukan secara periodik. Oleh karena itu, document ini memiliki peran krusial dalam hubungan kreditur dan debitur, sama seperti pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya, yang memiliki persyaratan pembayaran kembali secara periodik, yaitu keberadaan pinjaman pokok dan bunga.
Dalam struktur hukum Indonesia, surat pengakuan utang diatur dalam Pasal 1867 KUH Perdata yang berbunyi: “Surat pengakuan hutang adalah alat bukti yang sempurna bagi orang yang memegangnya, selama isinya tidak dibuktikan palsu”. Artinya bahwa surat ini legal dan mengikat di mata hukum dan dapat digunakan sebagai bukti hukum yang sah apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
Namun, surat pengakuan utang dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan sebenarnya memiliki nama lain. Dalam dunia keuangan, bentuk kontrak atau perjanjian semacam ini lebih dikenal sebagai “Surat Utang Berbunga” atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “Promissory Note”.
Promissory Note adalah perjanjian tertulis di mana satu pihak, disebut ‘pembuat’ (maker), berjanji untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain, disebut ‘penerima’ (payee), baik pada permintaan atau pada waktu tertentu di masa depan. Dokumen ini memuat pokok utang dan bunga, serta jadwal pembayarannya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan awal, surat pengakuan utang dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan adalah Surat Utang Berbunga atau Promissory Note.