Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi yang sangat penting. Rahmat yang ditawarkan konsep zakat ini bukan hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, tetapi juga bagi perekonomian umat dan negara. Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil harta yang dimiliki seseorang atau entitas bisnis. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua harta seseorang memenuhi syarat untuk dikenakan zakat. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain:
- Islam: Hanya seorang Muslim saja yang wajib menjalankan kewajiban zakat.
- Merdeka: Orang yang diharuskan mengeluarkan zakat adalah mereka yang merdeka atau bukan budak.
- Memiliki harta nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki seseorang selama kurun waktu 1 tahun Hijriyah untuk dapat dikenakan zakat. Jumlah nisab tergantung pada jenis harta.
- Harta telah mencapai haul : Harta yang dapat diambil zkatnya adalah harta yang telah mencapai haul, yakni telah kepemilikan selama satu tahun hijriyah tanpa terputus.
- Harta tersebut bukan untuk kebutuhan pokok : Harta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan dasar tidak dikenai zakat.
- Harta merupakan milik pribadi : Harta yang akan dikenakan zakat haruslah milik pribadi dan bukan milik orang lain atau milik bersama.
Perlu dipahami bahwa zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki harta lebih dan telah memenuhi nisab dan haul. Mengeluarkan zakat merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan merupakan bentuk rasa syukur atas karunia yang diberikan Allah SWT. Zakat juga dapat menjembatani jurang antara golongan yang mampu dengan golongan yang tidak mampu. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan zakat sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Jadi, jawabannya apa? Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain adalah harus Islam, merdeka, memiliki harta nisab dan haul, harta bukan untuk kebutuhan pokok, dan harta adalah milik pribadi.