Ilmu

Talak yang Dijatuhkan oleh Suami Atas Permintaan Istri dan Istri Memberikan Sesuatu Barang Kepada Mantan Suaminya. Talak Semacam Ini Dinamakan Apa?

×

Talak yang Dijatuhkan oleh Suami Atas Permintaan Istri dan Istri Memberikan Sesuatu Barang Kepada Mantan Suaminya. Talak Semacam Ini Dinamakan Apa?

Sebarkan artikel ini

Talak dalam hukum pernikahan Islam merupakan seperangkat prosedur yang membawa konsekuensi hukum. Dalam hukum pernikahan Islam, terdapat berbagai macam talak yang dapat diucapkan dan masing-masing memiliki syarat dan konsekuensinya sendiri.

Talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan istri dan dengan pertukaran harta atau barang tertentu disebut “Khul'”. Khul’ adalah suatu tindakan dimana seorang istri meminta talak dari suaminya dengan pertimbangan tertentu dan memberikan sesuatu sebagai ‘ganti rugi’, biasanya properti atau uang, kepada suaminya.

Konsep Khul’ dalam hukum Islam didasarkan pada preseden historis. Dalam Surah Al-Baqarah (2:229) dalam Al-Quran, Allah berfirman: “Jika kalian khawatir tidak akan mampu menjaga batas-batas Allah, tidak ada dosa bagi keduanya tentang apa yang dia (istri) tebuskan dengan itu”. Ayat ini mengacu pada kejadian dimana seorang istri meminta talak dari suaminya dan menawarkan harta sebagai ganti talak tersebut, yang diterima oleh suaminya.

Meski konsep ini mungkin tampak aneh bagi beberapa orang, khul’ merupakan cara yang sah dan resmi untuk mengakhiri pernikahan dalam hukum Islam. Namun, perlu diingat bahwa ini bukanlah tindakan yang diambil dengan ringan. Khul’ biasanya merupakan pilihan terakhir dalam suatu pernikahan di mana rujuk sudah tidak mungkin lagi terjadi.

Khul’ sebagai bentuk pembebasan diri dari pernikahan harus dijalankan dengan adil dan dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Meskipun khul’ adalah permintaan istri, suami harus merasa puas dengan apa yang ditawarkan istri sebagai ganti talak tersebut. Selain itu, harus ada hakim yang adil yang memimpin prosesnya untuk memastikan bahwa semua ketentuan Islam dipatuhi.

Secara singkat, talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan istri dan istri memberikan sesuatu barang kepada mantan suaminya disebut dengan “khul'”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *