Setiap organisasi atau institusi, termasuk instansi pemerintah memiliki aturan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada situasi dimana terjadi pelanggaran peraturan oleh PNS, penjatuhan sanksi menjadi langkah yang diambil guna mempertahankan disiplin dan integritas kelembagaan.
Proses penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan memiliki tata cara tertentu yang harus diikuti, yang mana tertera dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah rangkaian prosedur yang ditempuh dalam penindakan PNS yang melanggar peraturan:
Pengawasan
Pengawasan pelanggaran dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat pengawas. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, pejabat pengawas akan melakukan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan Peer
Pemeriksaan peer dilakukan oleh sesama PNS di lingkungan yang sama, melibatkan tim pemeriksa yang beranggotakan tiga orang PNS.
Pembuktian Pelanggaran
Apabila hasil pemeriksaan peer mensahkan adanya pelanggaran, pejabat pengawas akan seterusnya memproses bukti pelanggaran dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang dikirimkan kepada atasan langsung PNS yang bersangkutan.
Pemanggilan Tertulis
PNS yang diduga melakukan pelanggaran akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsungnya atau pejabat yang ditunjuk.
Penjatuhan Sanksi Disiplin
Atas dasar laporan hasil pemeriksaan, atasan langsung PNS tersebut atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penjatuhan sanksi.
Jenis sanksi disiplin terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat dengan rincian tertentu seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, pemindahan, dan pemecatan.
Setiap proses yang dilalui dalam penjatuhan sanksi harus berlangsung dengan penuh transparansi dan keadilan, serta memberikan hak bagi PNS yang bersangkutan untuk membela diri. Apabila PNS tersebut merasa dirugikan, dapat melakukan upaya hukum administratif dalam bentuk keberatan, permohonan peninjauan kembali, dan gugatan ke pengadilan administrasi.
Jadi, jawabannya apa?
Tata cara penjatuhan sanksi kepada PNS yang melanggar peraturan meliputi proses pengawasan, pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, pemanggilan tertulis, dan penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang, serta memberikan hak bagi PNS untuk membela diri dan mengajukan upaya hukum apabila dirasa perlu.