Hukum sebagai ilmu pengetahuan tidak hanya berkaitan dengan substansi, tetapi juga mempertimbangkan tata urutan dan hubungan antar norma hukum. Dalam konteks peraturan perundang-undangan Indonesia, kita sering mendengar konsep ‘hierarki’ atau ‘tingkatan’ peraturan perundang-undangan. Tapi apa yang sebenarnya dimaksud dengan istilah ‘hierarki’ ini?
Pengertian Hierarki dalam Konteks Hukum
Hierarki dalam konteks hukum merujuk kepada struktur atau urutan tersusun dan klasifikasi peraturan-peraturan hukum berdasarkan otoritas atau kekuasaan yang membuatnya dan tingkat kekuatannya dalam mewajibkan. Setiap norma peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang lebih tinggi atau rendah satu sama lain dalam struktur yang disebut hierarki.
Konsep hierarki dalam peraturan perundang-undangan merupakan representasi dari prinsip supremasi hukum. Norma-norma yang berada pada tingkatan lebih tinggi memiliki otoritas dan kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan norma-norma yang berada di tingkatan lebih rendah. Dengan kata lain, jika ada konflik antara norma yang berada pada tingkatan yang berbeda, maka yang akan diutamakan adalah norma yang berada pada tingkatan yang lebih tinggi.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Secara spesifik, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tersusun atas dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut ini adalah urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan kedudukannya dalam sistem hukum nasional:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Secara singkat, konsep hierarki dalam peraturan perundang-undangan adalah prinsip yang menentukan urutan dan kedudukan norma hukum berdasarkan otoritas pembuat dan tingkat kekuatan dalam mewajibkan. Norma yang berada pada tingkatan lebih tinggi selalu memiliki otoritas dan kekuatan yang lebih besar dibandingkan norma yang berada pada tingkatan lebih rendah.