Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan ideologi dan hukum yang mendefinisikan karakteristik dan identitas bangsa Indonesia. Dalam perkembangan sejarahnya, terjadi berbagai penyelewengan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 yang menyebabkan berbagai krisis sosial dan politik. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang mendasarkan diri pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 atau sebagai koreksi terhadap penyelewengan penyelewengan yang terjadi pada masa lalu.
Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara
Sebagai negara yang berdiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945, semua aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia seharusnya diletakkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pancasila menjadi dasar filosofis yang mencakup prinsip-prinsip keyakinan yang mendasari seluruh aspek kehidupan bangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi landasan hukum dan konstitusi yang mengatur sistem tata negara.
Penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
Dalam sejarahnya, Pancasila dan UUD 1945 sering kali disalahgunakan dan dipahami secara salah oleh sebagian pihak untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penyelewengan ini mengakibatkan kerusakan moral, politik, hukum, dan sosial ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya koreksi dan pembenahan untuk kembali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Koreksi dan Pemurnian Implementasi Pancasila dan UUD 1945
Tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 bukan berarti penciptaan atau pengenalan ideologi baru. Hal ini lebih merupakan upaya koreksi dan pemurnian dari implementasi Pancasila dan UUD 1945. dengan melakukan koreksi terhadap praktek-praktek penyelewengan Pancasila dan UUD 1945, diharapkan Pancasila dan UUD 1945 dapat kembali diimplementasikan secara murni dan konsekuen sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi, jawabannya apa?
Pengertian dari “tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 atau sebagai koreksi terhadap penyelewengan penyelewengan yang terjadi pada masa lalu” adalah upaya pemurnian dan koreksi praktek-praktek penyelewengan dalam mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945, agar kehidupan rakyat, bangsa dan negara dapat berjalan sesuai dengan tata nilai yang benar dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain itu, hal ini juga merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi dan peran Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan landasan moral bagi seluruh kehidupan bangsa.