Budaya

Temukanlah Kata-Kata/Konsep yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum Beserta Contohnya

×

Temukanlah Kata-Kata/Konsep yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum Beserta Contohnya

Sebarkan artikel ini

Hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui institusi sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku individu atau komunitas. Dalam konteks penggolongan, hukum bisa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan berbagai faktor seperti konteks geografis, sumber, dan subyek yang diatur. Berikut ini adalah beberapa konsep penggolongan hukum yang sangat umum dan contohnya.

1. Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum bisa dikelompokkan menjadi hukum publik dan hukum privat berdasarkan siapa subyek yang diatur oleh hukum tersebut.

a. Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dengan negara. Contoh hukum publik adalah hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum konstitusi.

  • Hukum Konstitusi: Mengatur struktur dari suatu negara dan hak-hak asasi manusia. Contoh penerapannya adalah pembatasan kekuasaan oleh hukum dasar.
  • Hukum Pidana: Mengatur tentang tindak-tanduk yang bisa dipidana oleh negara. Contoh tindak pidana yang diatur oleh hukum ini adalah pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
  • Hukum Administrasi: Mengatur hubungan administratif antara pemerintah dan warganya. Contoh penerapannya adalah penetapan izin mendirikan bangunan.

b. Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu atau entitas-entitas swasta. Contoh hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang, dan hukum keluarga.

  • Hukum Perdata: Mengatur hak dan kewajiban antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Contoh penerapannya adalah hukum kontrak, hukum properti.
  • Hukum Dagang: Mengatur aktivitas perdagangan dan penyelesaian sengketa dalam bisnis. Contoh penerapannya adalah hukum perusahaan, hukum kepailitan.
  • Hukum Keluarga: Mengatur hubungan antara anggota keluarga, seperti perkawinan, perceraian, dan waris.

2. Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Hukum juga bisa dibagi menjadi hukum nasional dan hukum internasional.

a. Hukum Nasional

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam batas-batas suatu negara dan dibuat oleh pemerintah negara tersebut.

b. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan entitas internasional lainnya. Hukum ini biasanya terbentuk melalui perjanjian atau konvensi internasional.

Penggolongan hukum memberikan kerangka kerja untuk mengkuantifikasi prinsip-prinsip hukum dan melibatkan berbagai cabang dalam sistem hukum yang kompleks. Dengan demikian, kita bisa menganalisis bagaimana suatu masalah dianggap dalam hukum dan yang seharusnya menjadi otoritas penentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *