Sosial

Teori Kedaulatan Paling Tua Dibandingkan Dengan Teori Kedaulatan Lainnya Adalah Teori Kedaulatan

×

Teori Kedaulatan Paling Tua Dibandingkan Dengan Teori Kedaulatan Lainnya Adalah Teori Kedaulatan

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan adalah prinsip dasar yang mengatur suatu negara. Artinya, ini adalah hak negara untuk memerintahkan dan mengatur rakyat dan wilayahnya. Sepanjang sejarah, ada berbagai teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para sarjana dan teoritisi politik. Teori-teori ini berusaha untuk menjelaskan konsep kedaulatan serta asal-usul dan implementasinya. Teori kedaulatan yang paling tua adalah teori kedaulatan tuhan atau dikenal juga sebagai teori divine right of kings.

Teori Divine Right of Kings

Teori kedaulatan ini diperkirakan berasal dari era Mesir kuno dan Sumeria kuno, di mana raja sering dianggap sebagai perwujudan dewa atau setidaknya memiliki hubungan khusus dengan dewa. Ini berlanjut ke dalam era Abad Pertengahan di Eropa, di mana monarki percaya bahwa kekuasaan mereka datang langsung dari Tuhan. Dengan kata lain, raja atau ratu memegang kendali karena kehendak dan kekuasaan ilahi, bukan karena keinginan atau persetujuan rakyat.

Secara umum, teori ini menganggap bahwa kedaulatan penguasa tidak dapat disangkal atau diperdebatkan karena ia mewakili kehendak Tuhan di dunia. Dalam teori ini, tidak ada konsep seperti hak asasi manusia atau pemerintahan rakyat; yang ada hanyalah hak dan kewajiban raja.

Teori Kedaulatan Lainnya

Perubahan keadaan politik dan sosial sepanjang sejarah telah menghasilkan berbagai teori kedaulatan lainnya. Salah satunya adalah teori kedaulatan rakyat, yang melihat kedaulatan sebagai hak rakyat, bukan penguasa. Teori ini, seperti yang dikemukakan oleh filsuf seperti Rousseau dan Locke, menyatakan bahwa kekuasaan datang dari rakyat dan bahwa rakyat memiliki hak untuk mengganti pemerintah jika pemerintah tersebut tidak lagi bertindak untuk kebaikan mereka.

Teori kedaulatan negara adalah teori lain yang berpengaruh. Menurut teori ini, kedaulatan berada pada negara itu sendiri, yang berarti bahwa negara memiliki otoritas tertinggi dalam menentukan hukum dan kebijakan, asalkan tidak melanggar hukum internasional.

Kesimpulan

Meskipun teori divine right of kings mungkin merupakan bentuk teori kedaulatan yang paling tradisional dan tua, perkembangan sosial dan politik telah melahirkan konsep baru yang berusaha menyeimbangkan kebutuhan untuk stabilitas dan otoritas dengan kebutuhan akan kebebasan dan hak-hak sipil. Masalah kedaulatan tetap menjadi subyek diskusi dan perdebatan di bidang ilmu politik dan hukum internasional sampai hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *