Pernahkah Anda mendengar pertanyaan: “How much notice are you required to give your current employer?” dalam bahasa Inggris? Jika iya, apa yang menjadi arti dari pertanyaan tersebut dalam bahasa Indonesia? Sebagai lingua franca dunia, Bahasa Inggris memang merupakan bahasa internasional yang perlu dikuasai. Sayangnya, beberapa istilah kerja atau profesional terkadang masih membingungkan ketika kita mencoba memahaminya.
Pertanyaan “How much notice are you required to give your current employer?” dalam konteks profesional, biasanya ditanyakan ketika seseorang sedang menjalani sebuah proses wawancara pekerjaan atau saat ingin meninggalkan posisinya saat ini pada suatu perusahaan.
Dalam bahasa Indonesia, pertanyaan tersebut dapat diartikan menjadi “Berapa lama pemberitahuan yang harus Anda berikan kepada atasan/perusahaan Anda saat ini?”
Dalam dunia kerja, istilah ‘notice’ biasanya berarti pemberitahuan resmi dari seorang karyawan kepada perusahaan tentang niatnya untuk keluar atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Lama waktu pemberitahuan ini bisa bervariasi, biasanya ditentukan dalam kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin memerlukan pemberitahuan dua minggu, satu bulan, atau kadang bahkan lebih.
Itulah penjelasan dan terjemahan dari pertanyaan “How much notice are you required to give your current employer?” dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia. Dengan mengetahui arti dan konteks penggunaannya, diharapkan Anda dapat lebih memahami dan merespon dengan baik jika suatu saat nanti mendapat pertanyaan yang sama.