Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik keduanya memiliki unsur yang saling melibatkan terletak dalam kenyataan bahwa mereka beroperasi dalam domain komunikasi dan ekspresi. Meskipun demikian, mereka mempunyai perbedaan, dan hal ini juga dijelaskan dalam hukum Indonesia.
Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian atau ‘Hate Speech’, berdasarkan hukum Indonesia, termasuk ke dalam delik yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2. Pasal ini berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.”
Seseorang dianggap melakukan ‘Hate Speech’ atau ujaran kebencian jika ia menghina atau membenci kelompok tertentu berdasarkan identitas ras, agama, jenis kelamin, atau faktor spesifik lainnya.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik atau ‘defamation’, termasuk dalam delik Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hal ini berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang untuk menjatuhkan kehormatan, atau hukum penjara selama-lamanya empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.”
Pencemaran nama baik melibatkan komunikasi yang merusak reputasi orang lain dan berpotensi menjadi dasar untuk gugatan hukum apabila ada bukti bahwa klaim tersebut tidak benar.
Perbandingan
Berdasarkan deskripsi di atas, tampaknya bahwa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik memiliki perbedaan. Meskipun keduanya mencakup komunikasi yang dapat merusak atau merendahkan, tujuan, metode, dan konsekuensinya menjadi faktor-faktor pembeda. Ujaran kebencian ditujukan untuk merendahkan atau bahkan menciptakan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas umum mereka, sementara pencemaran nama baik lebih ditujukan kepada individu atau perusahaan dengan tujuan merusak reputasi mereka.
Jadi, Jawabannya Apa?
Secara hukum, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik merupakan dua delik yang berbeda, dengan dasar hukum dan konsekuensi hukuman yang berbeda-beda. Sungguh penting untuk memahami batasan dan implikasi hukum dari keduanya, demi mendukung lingkungan yang sehat dan menghormati hak setiap individu untuk berekspresi sambil juga menghormati hak dan kehormatan orang lain.