Kejahatan kemanusiaan adalah hal yang sangat disorot dalam konteks hukum internasional. Di antara jenis-jenis kejahatan ini, genosida atau “the crime of genocide” merupakannya satu yang berat dan paling bersejarah. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan genosida dan bagaimana hukum internasional melalui Statuta Roma menjadikan perbuatan tersebut sebagai suatu pelanggaran?
Genosida: Kejahatan Menghapuskan Suatu Kelompok
Genosida pada dasarnya merujuk pada usaha sistematis untuk menghancurkan total atau parsial suatu kelompok etnis, ras, agama, atau nasional. Genosida adalah satu-satunya kejahatan kemanusiaan yang secara spesifik diakui dan ditetapkan dalam hukum internasional sebagai kejahatan paling serius.
Konsep genosida pertama kali didefinisikan oleh hukum internasional dalam Konvensi Pengurangan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (The Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) tahun 1948. Konvensi ini menetapkan definisi genosida dan memandu dunia internasional dalam mencegah dan memberlakukan hukuman atas genosida.
Statuta Roma dan Genosida
Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk penanganan kejahatan kemanusiaan, hukum internasional mengembangkan apa yang dikenal sebagai Statuta Roma tahun 1998. Statuta ini adalah peraturan dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan di dalamnya, genosida didefinisikan dan diposisikan sebagai salah satu kejahatan paling serius.
Sebagai bagian dari hukum internasional, Statuta Roma dalam Pasal 6 menegaskan bahwa genosida termasuk ‘perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan sebagian atau seluruh bagian dari suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama’. Statuta mengekspresikannya melalui empat tindakan spesifik, termasuk pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan kondisi fisik atau mental yang parah pada anggota kelompok, sengaja memfasilitasi kondisi yang mengakibatkan kehancuran fisik total atau sebagian dari suatu kelompok, dan mengambil tindakan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok atau memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, Statuta Roma telah memberikan definisi dan kerangka hukum untuk genosida, yang memastikan pertanggungjawaban dan hukuman bagi pihak yang melakukan tindakan kejahatan ini. Melalui Statuta ini, komunitas internasional berusaha untuk mencegah, melawan, dan menghukum genosida, serta berusaha menciptakan lingkungan global yang damai dan aman bagi semua kelompok dan individu.
Jadi, jawabannya apa? Kejahatan Genosida adalah tindakan yang sangat serius dan merupakan pelanggaran hukum internasional, dengan definisi dan konsekuensi hukuman yang jelas yang ditetapkan oleh Statuta Roma.