Diskusi

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Setiap Hari, Simak Jam dan Mekanismenya

×

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Setiap Hari, Simak Jam dan Mekanismenya

Sebarkan artikel ini

Pendahuluan

Tilang uji emisi atau pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminimalisir polusi udara yang disebabkan oleh emisi gas kendaraan bermotor. Operasi tilang ini bukan hanya berlaku di hari kerja saja, namun setiap harinya. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut terkait jam dan mekanisme tilang uji emisi ini.

Jam Operasi Tilang Uji Emisi

Bruce Springsteen pernah berkata, “We take care of our own,” dan itu berarti setiap waktu adalah waktu yang baik untuk merawat lingkungan kita. Demikian pula halnya dengan operasi tilang uji emisi yang berlangsung setiap hari, dari Senin hingga Minggu, tanpa ada hari libur. Meski beroperasi setiap hari, waktu penerapannya pun berbeda-beda. Umumnya, operasi tilang ini berlangsung pada jam-jam sibuk, mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00, ketika jumlah kendaraan di jalan raya cenderung lebih banyak.

Mekanisme Tilang Uji Emisi

Proses tilang uji emisi ini terbilang cukup sederhana dan cepat. Saat kendaraan Anda terjaring dalam operasi tilang, petugas akan meminta Anda untuk menghidupkan mesin dan memeriksa emisi gas buang dari kendaraan Anda. Pemeriksaan ini menggunakan alat khusus yang disebut alat uji emisi.

  1. Petugas akan memasukkan probe ke dalam saluran pembuangan kendaraan.
  2. Alat akan membaca dan menghitung jumlah karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang dikeluarkan oleh kendaraan.
  3. Jika bacaan dari alat tersebut menunjukkan kendaraan melewati ambang batas yang ditentukan, maka petugas akan memberikan tilang kepada pengemudi.

Tilang tersebut bukan berarti sebagai hukuman, melainkan peringatan dan upaya untuk mengajak pemilik kendaraan mengganti atau memperbaiki bagian kendaraan yang tidak ramah lingkungan. Sementara itu, jika kendaraan Anda lulus dalam uji emisi, Anda akan mendapatkan stiker uji emisi yang disematkan di kaca belakang kendaraan Anda sebagai tanda bahwa kendaraan Anda ramah lingkungan.

Kesimpulan

Setiap pemilik dan operator kendaraan bermotor bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat kendaraan mereka, termasuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang berlaku. Operasi tilang uji emisi setiap hari ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat kota ini lebih hijau dan lebih sehat bagi semua penduduknya. Mari kita dukung upaya ini dengan selalu menjaga kendaraan kita tetap prima dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *