Ilmu

Tingkatan Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan yang Didadasarkan pada Asas Bahwa Peraturan yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi Disebut…

×

Tingkatan Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan yang Didadasarkan pada Asas Bahwa Peraturan yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi Disebut…

Sebarkan artikel ini

Peraturan perundang-undangan adalah instrumen penting bagi sebuah negara dalam menjalankan pemerintahan dan menjamin keadilan. Penataan peraturan perundang-undangan menurut tingkatan ditentukan oleh dasar hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini dikenal dengan asas Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.

Asas Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Asas Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, dalam bahasa Latin dikenal dengan Lex superior derogat legi inferiori, menjelaskan bahwa undang-undang yang memiliki posisi lebih tinggi akan menjegal atau mengesampingkan undang-undang yang memiliki posisi lebih rendah apabila terjadi kontradiksi. Dalam hal ini, peraturan yang lebih tinggi memiliki kekuatan yang lebih besar dan harus diikuti.

Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan

Perundang-undangan di Indonesia memiliki kerangka hukum dan hierarki yang jelas dan sistematis. Berikut ini adalah tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari yang tertinggi hingga yang terendah:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD): Merupakan hukum tertinggi di negara republik Indonesia. Semua peraturan dan kebijakan harus selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Undang-Undang (UU): Dibuat oleh DPR dan Presiden, dan dirancang untuk mengatur masalah-masalah utama dalam masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah (PP): Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU dengan lebih detail.
  4. Peraturan Presiden (Perpres): Dibuat oleh Presiden, biasanya mengatur mengenai organisasi pemerintah dan implementasi UU.
  5. Peraturan Daerah (Perda): Dibuat oleh DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Perda digunakan untuk mengatur aspek-aspek tertentu dalam wilayah hukumnya.

Setiap tingkat pertaturan tidak dapat bertentangan dengan tingkat peraturan yang lebih tinggi. Setiap peraturan yang ditemukan bertentangan, maka bisa dipandang tidak sah atau dibatalkan. Prinsip ini menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam sistem hukum dan memastikan kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Kesimpulan

Asas Hierarki Peraturan Perundang-Undangan menjaga agar tidak ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lain. Asas ini memastikan bahwa setiap peraturan yang ditentukan oleh tingkatan yang lebih rendah tidak akan mengesampingkan atau bertentangan dengan yang ditetapkan oleh tingkatan yang lebih tinggi. Begitu pentingnya asas ini untuk menjaga stabilitas hukum dan memastikan suatu negara berjalan dengan baik dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *