Asas dalam hukum adalah dasar atau fondasi suatu proses atau mekanisme. Di Indonesia, penataan jenis peraturan perundang-undangan telah mengacu pada asas tertentu, yaitu asas hierarki atau tingkatan peraturan. Asas ini mendasari bahwa peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat lebih tinggi.
Asas ini di Indonesia dikenal dengan istilah “Asas Hierarki Peraturan Perundang-undangan” berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asas Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Asas Hierarki Peraturan Perundang-undangan memastikan bahwa setiap tingkat dalam hirarki peraturan harus menghormati dan tidak bertentangan dengan peraturan pada tingkat yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa jika ada konflik antara dua peraturan, maka peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi akan memiliki kekuatan hukum yang lebih berlaku.
Tingkatan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Setiap peraturan yang berada pada tingkat yang lebih rendah wajib tidak bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Dengan demikian, pengetahuan tentang asas hierarki peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dan stabilitas hukum dalam negara. Adanya hirarki ini juga membantu dalam penyelesaian masalah hukum saat terjadi konflik antara berbagai peraturan.