Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakann titik balik penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada saat itu, dua tokoh utama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, menandatangani teks proklamasi yang akhirnya mengumumkan Indonesia sebagai negara merdeka. Tetapi, apakah Anda pernah bertanya-tanya siapa sebenarnya tokoh yang mengusulkan kedua tokoh tersebut untuk menandatangani teks tersebut?
Tokoh yang mengusulkan agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menandatangani teks proklamasi adalah Soebardjo, yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Alasan di balik usulan Soebardjo ini sangatlah penting.
Soebardjo, yang juga seorang diplomat dan pengusaha berpengaruh, adalah anggota bentuk awal dari pemerintahan Indonesia. Dia percaya bahwa agar Indonesia diakui secara internasional sebagai negara merdeka, harus ada pemimpin resmi yang diakui oleh dunia. Berdasarkan reputasi dan kepemimpinan mereka, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta adalah kandidat ideal untuk memenuhi peran itu.
Soekarno, yang merupakan anggota penting dari PNI, dan Hatta, pemimpin utama dari Partai Masyumi, merupakan dua tokoh nasional yang paling dihormati pada saat itu. Soekarno dikenal karena karismanya, sementara Hatta dikenal karena pendekatannya yang lebih diplomatik dan rasional. Mereka melengkapi satu sama lain, dan bersama-sama, mereka dapat memberikan keseimbangan dalam kepemimpinan yang diperlukan oleh Indonesia pada masa awal kemerdekaannya.
Dengan mendeklarasikan diri mereka sebagai pemimpin baru Indonesia, Soekarno dan Hatta memiliki tugas untuk mengajukan dan mempertahankan kedaulatan Indonesia di depan dunia. Dan tepat seperti yang diharapkan Soebardjo, penandatanganan mereka terhadap teks proklamasi menjadi simbol kemerdekaan Indonesia yang kuat dan tidak terbantahkan.
Dalam konteks ini, peranan Soebardjo sangat penting. Usulannya membantu menentukan jalannya sejarah Indonesia dan membantu membangun legitimasi pemerintah Indonesia di mata dunia.
Kita dapat menyimpulkan bahwa langkah Soebardjo untuk mengusulkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai penandatangai teks proklamasi memainkan peran yang sangat penting dalam sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.