Tuan Andi dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 tahun 2021 setiap bulan sebesar Rp 300.000.000 dengan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15. Namun, pada bulan Juni 2021, Tuan Andi hanya membayar PPh pasal 25 sebesar Rp 160.000.000 atau dengan kekurangan sebesar Rp 140.000.000. Kekurangan pembayaran tersebut mengakibatkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat tagihan pajak pada tanggal 18 September 2021. Dalam hal ini, Tuan Andi harus membayar sanksi administrasi serta jumlah kekurangan pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Tuan Andi adalah sebagai berikut:
- Sanksi bunga dihitung dengan rumus: (jumlah kekurangan pajak x 2% x jumlah bulan keterlambatan)
Dalam kasus ini, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 15 Juni 2021 dan surat tagihan diterbitkan pada tanggal 18 September 2021. Maka, jumlah bulan keterlambatan adalah 4 bulan (dari Juni hingga September).
Jadi, sanksi bunga yang harus dibayar adalah: (Rp 140.000.000 x 2% x 4) = Rp 11.200.000
- Selain sanksi bunga, Tuan Andi juga dikenakan sanksi administrasi sebesar 100% (pasal 13 UU KUP).
Sanksi administrasi: (jumlah kekurangan pajak x 100%) = (Rp 140.000.000 x 100%) = Rp 140.000.000
- Total sanksi yang harus dibayar oleh Tuan Andi adalah sanksi bunga ditambah sanksi administrasi.
Total sanksi: (Rp 11.200.000 + Rp 140.000.000) = Rp 151.200.000
Sebagai kesimpulan, Tuan Andi harus membayar total sanksi sebesar Rp 151.200.000 dan jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 140.000.000, sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tuan Andi adalah Rp 291.200.000.
Pembayaran sanksi administrasi serta jumlah kekurangan pajak harus dilakukan oleh Tuan Andi dengan cara menyetorkan langsung ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk serta menggunakan alat pembayaran yang sah dengan melampirkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi, jawabannya apa? Tuan Andi harus membayar total sanksi sebesar Rp 151.200.000 dan jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 140.000.000, serta menjelaskan ketentuan sanksi dan cara pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan Indonesia.