Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sesuai dengan tujuan pembentukannya, memiliki beberapa tugas dan wewenang yang utama. Berikut ini adalah detil dari tugas serta wewenang utama tersebut.
Tugas Pokok POLRI
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok POLRI adalah:
- Menyelenggarakan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan masyarakat.
- Melaksanakan tugas dalam rangka pengamanan pemerintahan negara.
- Melaksanakan tugas dalam rangka penggalangan masyarakat.
Wewenang POLRI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, POLRI memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengusut dan menuntut perkara/peristiwa yang merupakan tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Menyidangkan tindak pidana yang termasuk dalam klasifikasi ringan atau pelanggaran, serta memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pengamanan terhadap semua objek vital yang ada di wilayah hukum Republik Indonesia dan melakukan pengawalan terhadap orang-orang yang mempunyai resiko tinggi.
- Melakukan penjagaan dan patroli di jalanan dan tempat-tempat tertentu untuk pencegahan dan penindakan segera atas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain baik di tingkat nasional maupun internasional yang berhubungan dengan tugas dan fungsi POLRI.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang ini, POLRI berpedoman pada kode etik profesi kepolisian dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengutamakan hak asasi manusia.