Hukum positif didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau badan legislatif yang berwenang untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Hukum ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti perdagangan, properti, hak asasi manusia dan lainnya. Tujuan akhir dari hukum positif adalah menciptakan kestabilan dan ketertiban dalam masyarakat, serta memastikan keadilan dan kesetaraan hak antar individu.
Salah satu paham dalam hukum positif yang telah dikemukakan oleh banyak ahli hukum adalah bahwa tujuan utama hukum positif adalah untuk memenuhi kebahagiaan rakyat sesuai dengan tujuan-tujuan negara. Ide ini berawal dari pemikiran filosof Jean-Jacques Rousseau yang berujar bahwa ‘Tujuan hukum adalah kebahagiaan umum’. Akan tetapi, definisi ini bukanlah pernyataan resmi hukum, melainkan lebih kepada interpretasi dan pandangan filosofis.
Pandangan Ahli
Banyak ahli hukum berpandangan bahwa tujuan akhir hukum positif adalah untuk memenuhi kebahagiaan rakyat. Ini berarti bahwa, hukum harus dirancang dan diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai contoh, Profesor Satjipto Rahardjo, seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, berpendapat bahwa fungsi hukum adalah untuk melayani kepentingan masyarakat. Menurut beliau, hukum adalah sarana untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Konsep ini sering kali disebut sebagai teori hukum utilitarian, yang mana ketentuan hukum harus dibuat dengan mempertimbangkan dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.
Implikasi dan Penerapan
Tujuan hukum positif untuk memenuhi kebahagiaan rakyat sejalan dengan tujuan-tujuan negara memiliki banyak implikasi. Ini berarti bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Hukum harus dirancang dan diterapkan dengan tujuan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Dalam penerapannya, negara memiliki peran penting dalam menerapkan hukum yang adil dan merata serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warganya mendapatkan akses yang setara terhadap keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa tujuan akhir hukum positif adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum harus dirancang dan diterapkan dengan mempertimbangkan kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat, serta mencapai tujuan-tujuan negara. Namun demikian, harus diingat bahwa hukum bukanlah alat yang mutlak, melainkan alat yang harus selalu dinilai dan dikaji ulang untuk memastikan bahwa tujuan tersebut tercapai.