Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan bagian integral dan esensial dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Pendirian ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2013 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 dalam undang-undang tersebut secara khusus membahas tentang tujuan dari diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk karakter dan identitas bangsa.
Menurut Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2013, diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk:
- Membekali peserta didik dengan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air, dan peran serta responsibilitas sosial sebagai warganegara dan anggota masyarakat.
- Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berfikir kritis, berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, dan berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
- Membentuk karakter peserta didik yang berintegritas, disiplin, mandiri, kreatif, dan produktif.
- Mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang menghargai perbedaan, toleran, dan damai.
Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam melahirkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan karakter positif, serta berperan aktif dalam membangun negara dan bangsa yang beradab, maju, dan berdaya saing.
Pendidikan Kewarganegaraan juga memainkan peran kunci dalam memupuk penghargaan dan rasa cinta terhadap budaya bangsa, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Jadi, jawabannya apa? Tujuan diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut UU No. 20 Tahun 2013 Pasal 37, antara lain ialah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai dan kewajiban warga negara, mengembangkan kemampuan berpikir dan berpartisipasi dalam kehidupan berdemokrasi, serta membentuk karakter peserta didik yang berintegritas dan produktif. Selain itu, juga mempersiapkan mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang toleran dan damai.