Diskusi

Tujuan Hukum adalah Menyelenggarakan Keadilan dan Ketertiban sebagai Syarat untuk Mendatangkan Kemakmuran dan Kebahagiaan: Hal ini Disampaikan oleh Siapa?

×

Tujuan Hukum adalah Menyelenggarakan Keadilan dan Ketertiban sebagai Syarat untuk Mendatangkan Kemakmuran dan Kebahagiaan: Hal ini Disampaikan oleh Siapa?

Sebarkan artikel ini

Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, mengatur dan menjaga hubungan antar-individu serta institusi yang ada. Hukum menciptakan ketertiban dan menghindari kekacauan yang mungkin terjadi karena perselisihan, konflik, dan tindakan merugikan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Tujuan utama hukum adalah menyelenggarakan keadilan serta ketertiban dalam masyarakat, hal ini pada akhirnya akan menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengupas siapa yang menyampaikan pandangan tersebut dan apa makna dari pernyataan tersebut.

Siapa yang Menyampaikan Pandangan Tersebut?

Pertanyaan ini mengundang penelitian dan diskusi tentang tokoh-tokoh hukum yang menyampaikan pandangan seperti deskripsi di atas. Salah satu yang bisa diangkat adalah Ulpianus, seorang sarjana hukum Romawi yang menyatakan bahwa hukum memiliki tiga tujuan, yakni “Fostering person’s rights, fair human relationships, and to make the citizens prosperous and happy.” Tokoh lain yang senada akan membuat penjelasan relevan.

Penjelasan Mengenai Pernyataan Tersebut

Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pernyataan tersebut.

Menyelenggarakan Keadilan

  • Proses yang adil: Hukum harus dijalankan dengan adil dan tidak memihak. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam mengakses hukum. Dalam hal ini, pengadilan harus bersifat independen dan profesional, serta mengadili perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Perlindungan hak asasi: Mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu merupakan bagian penting dari penyelenggaraan keadilan. Hal ini termasuk hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak atas pendidikan, hak untuk hidup bahagia, dan lainnya.

Menyelenggarakan Ketertiban

  • Pemberlakuan hukum secara konsisten: Untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, hukum harus diberlakukan secara konsisten dan efektif. Hal ini berarti bahwa peraturan harus dijalankan secara adil dan setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti dengan tegas.
  • Pencegahan dan penanggulangan kejahatan: Melalui hukum, pemerintah harus mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan serta menciptakan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat.

Mendatangkan Kemakmuran dan Kebahagiaan

  • Pembangunan masyarakat yang inklusif: Hukum harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata serta pembangunan masyarakat yang inklusif, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mencapai kesejahteraan.
  • Penciptaan lingkungan yang kondusif: Lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari konflik menjadi syarat penting bagi kemakmuran dan kebahagiaan masyarakat. Melalui hukum yang efektif, pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkembang.

Dalam kesimpulan, hukum memang memiliki tujuan utama untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum harus dijalankan dengan adil, konsisten, serta menghormati dan melindungi hak asasi setiap individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *