Tujuan nasional suatu negara pada dasarnya merupakan serangkaian cita-cita maupun aspirasi yang ingin dicapai oleh negara tersebut dalam waktu tertentu. Tujuan ini akan membantu memandu jalannya tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Bagi Negara Indonesia, tujuan nasionalnya diungkapkan secara eksplisit dalam teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tepatnya pada alinea keempat.
Alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Terdapat beberapa tujuan penting yang termuat dalam alinea keempat tersebut, yang mencakup:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia: Tujuan ini berarti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Memajukan kesejahteraan umum: Tujuan ini mencakup upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa: Tujuan ini merepresentasikan pentingnya pendidikan dan pengetahuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia: Tujuan ini menunjukkan peran Indonesia dalam pembangunan dan kestabilan dunia.
- Berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial: Tujuan ini menekankan pentingnya merdeka, perdamaian, dan keadilan sosial sebagai pondasi tata kelola negara.
Ringkasan di atas membuktikan betapa penting dan relevannya tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Tujuan-tujuan ini seharusnya terwujud melalui implementasi berbagai kebijakan dan program oleh pemerintah serta kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa.
Jadi, jawabannya apa? Tujuan nasional Negara Indonesia terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yang mencakup melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.