Sekolah

Tujuan Pemidanaan dengan Diaturnya Sanksi Pidana Penjara dan Denda yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perbankan

×

Tujuan Pemidanaan dengan Diaturnya Sanksi Pidana Penjara dan Denda yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perbankan

Sebarkan artikel ini

Banking merupakan salah satu pilar penting dalam suatu negara. Sistem perbankan yang baik dan sehat menjadi penunjang pembangunan ekonomi. Namun, dibalik peran pentingnya, sistem ini juga kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tindak pidana perbankan menjadi hal yang serius dan layak mendapatkan perhatian khusus.

Tujuan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perbankan

Pemidanaan sebagai dampak dari pelanggaran hukum yang dilakukan, bertujuan untuk menjadi efek jera bagi pelaku. Melalui pemidanaan, pelaku diharapkan tidak melakukan ulang tindak pidana tersebut dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjaga dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Dalam tindak pidana perbankan, tujuannya tidak jauh berbeda. Pemidanaan juga ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindak pidana serupa terulang kembali. Selain itu, pemidanaan adalah cara bagi pemerintah dalam memberantas kejahatan perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem perbankan.

Sanksi Pidana Penjara dan Denda dalam Tindak Pidana Perbankan

Dalam mengatasi tindak pidana perbankan, hukum mengatur adanya sanksi berupa pidana penjara dan denda. Tujuan dari pemberian sanksi pidana ini adalah sebagai upaya pembatasan hak atas kebebasan individu yang telah melakukan pelanggaran, dan juga sebagai tindakan preventif agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.

Sanksi pidana penjara diberikan dengan pertimbangan sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. Sementara itu, sanksi denda bertujuan untuk memberikan dampak kerugian ekonomi kepada pelaku tindak pidana perbankan. Selain itu, denda juga dimaksudkan untuk memberikan efek pembelajaran bagi pelaku bahwa tindak pidana yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri.

Penutup

Sebagai penutup, keberadaan undang-undang yang melarang dan mengatur tindak pidana perbankan dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda, memiliki tujuan yang sangat penting. Yaitu, mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan bisa dipercaya oleh masyarakat. Pemberian sanksi berat dalam bentuk pidana penjara dan denda, diharapkan mampu menekan angka kejahatan perbankan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *