Budaya

Tuliskan Bunyi Pasal 28 Sebagai Penjelmaan Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

×

Tuliskan Bunyi Pasal 28 Sebagai Penjelmaan Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

Konstitusi negara Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), adalah norma hukum tertinggi yang mengatur tentang struktur dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta bagaimana caranya mengubah konstitusi. Pokok pikiran kedua dari Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pasal 28 UUD 1945 menjadi penjelmaan pokok pikiran ini.

Pasal 28 berisi tentang penegasan akan hak-hak asasi manusia. Bunyinya: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditentukan dengan undang-undang.” Pasal ini menekankan perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, seperti hak berekspresi, hak berkumpul, dan hak berserikat. Fundamentalnya, Pasal 28 menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia – penjelmaan nyata dari pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945.

Pada hakikatnya, perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia adalah bagian integral dari pembentukan pemerintahan yang adil dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pada titik ini, kita bisa menyaksikan bahwa pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Keduanya berfokus pada perlindungan individu dan kebebasan mereka untuk menyuarakan pikiran dan pendapat, serta menjamin perlindungan dari negara ini.

Jadi, Pasal 28 memberikan penegasan nyata atas pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945. Membangun pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia menggambarkan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai landasan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Jadi, jawabannya apa? Pasal 28 adalah penjelmaan pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI 1945, dimana upaya pemerintah Negara Indonesia utamanya adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bukti konkret dari penghargaan dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *