Umrah adalah sebuah ibadah suci dalam Islam, yang meliputi Tawaf di Ka’bah dan Sa’i antara Safa dan Marwah, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Kata “Umrah” dalam bahasa Arab berarti kunjungan. Umumnya, ibadah ini dilakukan oleh umat Islam dari seluruh dunia yang berkunjung ke Baitullah, Makkah, di luar musim Haji. Namun, apakah umrah yang dilaksanakan untuk kedua kalinya memiliki hukum yang berbeda? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Pada dasarnya, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan dapat diulang-ulang sesuai kemampuan dan keinginan umat Muslim. Menurut mayoritas ulama, umrah memiliki hukum sunnah, berarti sangat dianjurkan namun bukan wajib. Dalam hal ini, tidak terdapat perbedaan hukum antara umrah pertama, kedua, atau seterusnya, selama ia dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai syarat serta rukunnya.
Rasulullah SAW sendiri disebutkan dalam hadits dalam Sahih Bukhari telah melakukan umrah sebanyak empat kali dalam hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa melakukan umrah lebih dari sekali sangat diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika mampu, sebagai bentuk riyadhah rohani dan mendekatkan diri kepada Allah.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa yang terpenting dalam melaksanakan umrah adalah niat yang tulus karena Allah dan melakukan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Jadi, tidak ada perbedaan hukum antara melaksanakan umrah untuk kedua kalinya atau lebih; semua sama-sama dianjurkan dan menjadi sarana menebar kebaikan bagi yang melakukannya.
Jadi, jawabannya apa?
Secara kesimpulan, umrah yang dilaksanakan untuk kedua kalinya memiliki hukum yang sama dengan umrah yang pertama: sunnah. Artinya, sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu, namun bukan menjadi kewajiban. Selama dilakukan dengan niat yang tulus dan sesuai dengan syarat dan rukunnya, umrah dapat menjadi ibadah yang sarat manfaat, baik untuk kedua kalinya maupun seterusnya.