Sosial

Undang-Undang Dasar 1945: Merupakan Aturan Dasar Tertulis Mengenai Penyelenggaraan

×

Undang-Undang Dasar 1945: Merupakan Aturan Dasar Tertulis Mengenai Penyelenggaraan

Sebarkan artikel ini

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau yang biasa dikenal sebagai UUD 1945, merupakan konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Berakar dari Sejarah kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peran Sentral UUD 1945

UUD 1945 adalah instrumen hukum yang mengatur kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang berdaulat. Dokumen ini mencakup pembagian kekuasaan negara, struktur kebijakan pemerintah, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara.

Penyelenggaraan negara yang tercakup dalam UUD 1945 meliputi rincian pelaksanaan pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden, legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dan yudikatif oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.

Ketentuan UUD 1945

UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan, yang biasa dikenal sebagai empat Butir Pancasila, merupakan dasar filosofis negara. Batang Tubuh, yang terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal, mengatur tentang penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

UUD 1945 melindungi hak-hak dan kewajiban warga negara, menjamin pembagian kekuasaan yang adil dan demokratis, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dokumen ini juga menjamin kemerdekaan negara dan menjaga kedaulatan rakyat.

Kesimpulan

Sebagai konstitusi, UUD 1945 memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan mengatur tatanan negara dan pemerintahan di Indonesia. Dokumen ini bukan hanya sekedar aturan tertulis, melainkan juga merupakan jiwa dan semangat bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *