Sejarah modern Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konsep Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Dokumen ini memegang peran penting dalam pembentukan negara demokratik yang kita kenal hari ini. Namun, kapan sebenarnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat ini terbentuk?
Untuk mengetahuinya, kita harus memahami latar belakang sejarah dan perkembangan politik Indonesia pada masa tersebut. Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah negara federasi yang terbentuk setelah konferensi Meja Bundar pada tanggal 27 Desember 1949 antara delegasi Belanda dan Republik Indonesia. Ini merupakan hasil dari tekanan internasional terhadap Belanda untuk mengakui kedaulatan penuh atas Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dibentuk pada waktu yang sama, yaitu tanggal 27 Desember 1949. Dokumen ini penuh dengan harapan dan cita-cita bangsa yang berkeinginan untuk berpemerintahan sendiri dalam bentuk federasi. Undang-undang ini mendasari struktur hukum dan pem governer federasi baru tersebut.
Namun, situasi politik Republik Indonesia Serikat ternyata tidak stabil dan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utamanya adalah adanya perpecahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini mendesak terjadinya perubahan bentuk negara dari federasi menjadi kesatuan. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan diubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap dengan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai dasar hukumnya.
Jadi, untuk memahami kapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat terbentuk, kita perlu memahami konteks sejarahnya. Dari sini, kita dapat melihat bahwa dokumen penting ini terbentuk pada waktu yang sama dengan proklamasi kedaulatan, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949.
Jadi, jawabannya apa? Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat terbentuk sejak tanggal 27 Desember 1949.