Sekolah

Undang-Undang di Indonesia yang Memuat Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

×

Undang-Undang di Indonesia yang Memuat Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sebarkan artikel ini

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas hasil karyanya yang berbentuk kekayaan intelektual. Mengenal dan memahami HAKI sangat signifikan dalam menjaga dan melindungi hak kita sebagai pencipta atau pemilik hak atas kekayaan intelektual. Di Indonesia, tugas ini diurus oleh berbagai undang-undang dan regulasi hukum.

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014

Undang-Undang ini adalah revisi dari UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan ini adalah hukum utama yang mengatur HAKI atas karya cipta di Indonesia. Undang-Undang ini meliputi semua aspek yang berhubungan dengan penciptaan dan penggunaan karya cipta, termasuk perlindungan, transfer hak, dan penegakan hak para penggagas.

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20 Tahun 2016

Undang-Undang ini mengatur perlindungan atas merek dan indikasi geografis. Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum tertentu dengan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain. Sedangkan indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal dari suatu produk, yang memberikan karakteristik khusus pada produk tersebut.

Undang-Undang Paten No. 13 Tahun 2016

Undang-Undang Paten mengatur tentang pengaturan, penggunaan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap paten di Indonesia. Paten adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas invensi atau penemuannya dalam bidang teknologi, untuk mengusahakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menjalankannya.

Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000

Undang-Undang Desain Industri bertujuan untuk melindungi desain industri yang berpotensi memberikan peningkatan nilai ekonomi produk. Dalam UU ini, desain industri didefinisikan sebagai sebuah kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi dari garis atau warna, atau garis dan warna, atau perpaduan dari kedua-duanya yang memberikan estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat digunakan untuk membuat sebuah produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, penting bagi kita semua untuk memahami dan memanfaatkan Undang-Undang HAKI ini agar dapat melindungi hak kita sebagai pencipta atau pemilik kekayaan intelektual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *