Hak Asasi Manusia, atau sering disingkat sebagai HAM, merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Ini adalah hak yang dimiliki setiap individu tanpa memandang usia, gender, ras, agama, atau negara asal. Dalam rangka melindungi dan menjamin penghormatan terhadap HAM ini, banyak negara telah merumuskan undang-undang dan peraturan khusus. Di Indonesia, pembahasan mengenai HAM dimulai sejak kita mengindahkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945
Pada mulanya, penjaminan dan perlindungan HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia (Pasal 28A hingga 28J). Pembahasan yang mendalam tentang HAM di permukaan pertama kali melalui amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR RI pada tahun 2000.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Namun, seiring perkembangan zaman, menjadi jelas bahwa ada kebutuhan untuk undang-undang khusus yang berfokus pada masalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini secara khusus ditujukan untuk melindungi dan menjamin penghormatan, perlindungan, penegakan, dan promosi hak asasi manusia di Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, setiap orang juga memiliki hak untuk bebas dari penindasan.
Komisi HAM
Pada tahun 2000, lembaga negara yang berfungsi melindungi, menegakkan, dan memantau pelaksanaan HAM di Indonesia juga sudah diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yaitu Komnas HAM. Komnas HAM memiliki wewenang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat dan memberikan rekomendasi penyelesaian kepada lembaga yang berwenang.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28A sampai 28J, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Melalui undang-undang ini, negara berusaha menjaga hak dan kewajiban setiap warganya, serta memberikan perlindungan hukum bagi mereka.
Jadi, jawabannya apa? Undang-Undang yang mengatur tentang hak asasi manusia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.