Ilmu

Undang-Undang yang Mengatur tentang Kewenangan Presiden untuk Campur Tangan

×

Undang-Undang yang Mengatur tentang Kewenangan Presiden untuk Campur Tangan

Sebarkan artikel ini

Sistem pemerintahan Indonesia, seperti ditetapkan dalam Konstitusi, adalah presidensial, dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden mendapat dukungan dari Wakil Presiden dan Kabinet dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Presiden memiliki sejumlah tugas, seperti mengusulkan anggaran, menegakkan hukum, dan bertindak sebagai komandan tertinggi Angkatan Bersenjata. Tetapi apa yang menentukan batas dan kewenangan presiden? Apa undang-undang yang mengatur tentang kewenangan presiden untuk campur tangan?

Pertama, kita perlu mengetahui bahwa undang-undang utama yang mengatur peran dan kewenangan Presiden Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), karena inilah konstitusi negara kita.

Poin-poin Utama dalam UUD 1945

Artikel 4

Artikel 4 UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan eksekutif di Indonesia. Ini berarti bahwa Presiden memiliki kekuatan untuk melaksanakan undang-undang dan menegakkan kebijakan.

Artikel 7

Artikel 7 menetapkan bahwa Presiden lebih lanjut memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR. Ini berarti presiden memiliki kekuatan untuk mempengaruhi hubungan luar negeri.

Artikel 8

Artikel 8 mengharuskan Presiden untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum membuat perubahan besar pada wilayah Indonesia, termasuk pembentukan atau penggantian provinsi atau kota.

Artikel 11

Artikel 11 memberi Presiden hak untuk menyatakan perang, bertempur, dan membuat perjanjian perdamaian, dengan persetujuan DPR.

Batasan Kewenangan

Meski Presiden memiliki kewenangan luas, penting untuk diingat bahwa ada batasan. Presiden berfungsi dalam sistem checks-and-balances, dimana kewenangan presiden dapat diimbangi oleh lembaga negara lain, seperti DPR, MK, dan MA. Hal ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin eksekutif.

Kesimpulan

Meski ada kewenangan presiden untuk campur tangan dalam berbagai aspek pemerintahan dan negara, undang-undang mencegah Presiden melakukan tindakan sewenang-wenang. Mengingat ini, jawabannya adalah bahwa Presiden memiliki sejumlah kewenangan yang cukup luas, tetapi masih dibatasi oleh masing-masing undang-undang dan konstitusi negara agar sejalan dengan prinsip checks-and-balances.

Jadi, jawabannya apa? Dalam kaitannya dengan kewenangan Presiden untuk campur tangan, undang-undang utama yang mengatur ini adalah UUD 1945, tetapi kewenangan Presiden sendiri tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip demokratis untuk memastikan berfungsinya sistem pengecekan dan keseimbangan dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *