Diskusi

Upaya Mengubah Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Berarti Sama Dengan Membubarkan Negara Proklamasi Karena Pembukaan UUD 1945 Memuat

×

Upaya Mengubah Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Berarti Sama Dengan Membubarkan Negara Proklamasi Karena Pembukaan UUD 1945 Memuat

Sebarkan artikel ini

Pada 18 Agustus 1945, maka lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia, yang menggantikan Piagam Sementara yang dihasilkan dari Kongres Malino I pada tanggal 16 Juli 1945. UUD 1945 memiliki empat paragraf dalam pembukaannya yang memuat sejumlah prinsip dasar pada setiap paragrafnya, yang menjadi landasan hukum dan moral bagi pemerintah dan rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Namun demikian, dibalik kestabilan hukum dan moral yang ditawarkan oleh para pendiri bangsa ini, terdapat sebuah polemik besar yang muncul di tengah masyarakat tentang upaya untuk merombak atau mengubah isi dari UUD 1945, khususnya pembukaan UUD 1945. Bagaimana jika upaya tersebut berhasil?

Antara Revolusi dan Evolusi

Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menjelaskan tentang tujuan dan asas Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dengan merubah isinya berarti sama dengan mengubah tujuan dan asas negara kita. Inilah yang menjadi sumber kontroversi.

Upaya ini digambarkan oleh para pendukungnya sebagai sebuah revolusi dalam pemikiran hukum dan politik. Sementara, lawan-lawan mereka melihatnya sebagai sebuah usaha yang tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai suatu upaya untuk membubarkan negara proklamasi.

Ancaman Membubarkan Negara Proklamasi

“Dibawah Bendera Revolusi, kita membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan oleh karena itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa…”

Itulah beberapa rangkaian kata yang ada di Pembukaan UUD 1945 dan menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Jika isi pembukaan tersebut dirubah, maka bisa dikatakan sama dengan mengubah eksistensi negara proklamasi yang kita miliki sekarang ini. Hal ini disebabkan pembukaan UUD 1945 merupakan pondasi awal dari negara ini, dan setiap perubahan atas pondasi tersebut bisa berpotensi meruntuhkan keseluruhan struktur yang ada di atasnya.

Dampak Perubahan Pembukaan UUD 1945

Dampak yang ditimbulkan apabila perubahan tersebut benar-benar terjadi akan sangat besar, dimana perubahan tersebut bukan hanya akan mempengaruhi konstitusi dan peraturan yang ada, tetapi juga akan mempengaruhi nilai-nilai, norma, dan bahkan cara pandang masyarakat terhadap kebijakan yang ada.

Sebagai negara hukum, setiap perubahan pada UUD 1945, khususnya pada pembukaannya, berarti perubahan atas seperangkat hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.

Jadi, Jawabannya Apa?

Akankah kita sebagai bangsa Indonesia mengubah pondasi konstitusional kita dan menerima semua perubahan yang dapat ditimbulkan oleh tindakan tersebut? Apakah kita akan mengubah definisi “Kemerdekaan” dan “Kedaulatan” yang tertuang dalam UUD 1945? Setiap warga negara mempunyai jawabannya masing-masing, dan jawaban tersebut lah yang akan menentukan masa depan negara Republik Indonesia tercinta ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *