Sosial

Upaya Penegakan Hukum yang Lebih Menitikberatkan pada Pencegahan sebelum Terjadinya Kejahatan dan Secara Tidak Langsung Dilakukan Tanpa Menggunakan Sarana Pidana atau Hukum Pidana adalah Upaya

×

Upaya Penegakan Hukum yang Lebih Menitikberatkan pada Pencegahan sebelum Terjadinya Kejahatan dan Secara Tidak Langsung Dilakukan Tanpa Menggunakan Sarana Pidana atau Hukum Pidana adalah Upaya

Sebarkan artikel ini

Pemahaman memadai tentang penegakan hukum membantu untuk merumuskan gambaran yang lebih baik mengenai bagaimana proses tersebut dapat difungsikan secara lebih efisien dan efektif. Penegakan hukum tidak hanya mencakup tindakan negatif seperti penangkapan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman. Sebaliknya, ada juga aspek pencegahan yang mencoba untuk menghentikan kejahatan sebelum terjadi. Ini adalah suatu metode yang secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana. Jadi apa yang dimaksud dengan upaya hukum semacam itu?

Pencegahan Sebagai Prioritas Utama

Trias Politica atau pembagian kekuasaan negara menyebutkan bahwa penegakan hukum merupakan domain yang dipegang oleh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Meski demikian, pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seharusnya menjadi prioritas utama. Pencegahan kejahatan dapat dibagi menjadi dua kategori: pencegahan primer dan pencegahan sekunder.

Pencegahan primer dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif melalui inisiatif komunitas, pengawasan lingkungan, dan pendidikan publik tentang undang-undang. Ini adalah strategi umum biasa digunakan oleh lembaga penegak hukum dan komunitas untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi.

Sebaliknya, pencegahan sekunder melibatkan identifikasi individu atau kelompok yang berisiko melakukan kejahatan dan memberikan intervensi yang diperlukan untuk mencegah mereka melakukan tindakan kriminal. Teknik ini melibatkan pendekatan yang lebih terarah dan spesifik.

Pendekatan Tanpa Sarana Pidana

Pendekatan yang tidak langsung tanpa menggunakan sarana pidana, atau lebih dikenal dengan istilah alternative dispute resolution (ADR), biasanya melibatkan intervensi non-adversarial seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Metode ini biasanya lebih cepat dan lebih efisien daripada litigasi formal, dan sering kali dapat menghasilkan hasil yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Penegakan hukum mencakup spektrum tindakan yang luas, dari pencegahan kejahatan hingga penangkapan dan penuntutan pelaku. Pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pencegahan kejahatan dapat membantu masyarakat menjadi lebih aman dan kondusif, sementara juga meringankan beban sistem pidana. Selain itu, pendekatan alternatif seperti ADR dapat menjadi cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan perselisihan sebelum berubah menjadi permasalahan hukum yang lebih serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *