Sekolah

Uraian atas Menyatakan bahwa “Tanah Pertanian Harus Dikerjakan Secara Aktif oleh Pemiliknya”: Analisis Pengecualian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

×

Uraian atas Menyatakan bahwa “Tanah Pertanian Harus Dikerjakan Secara Aktif oleh Pemiliknya”: Analisis Pengecualian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Dalam peraturan hukum agraria Indonesia, secara umum pemilik tanah pertanian memang diharuskan untuk mengerjakan tanahnya secara aktif. Hal ini bertujuan untuk pemanfaatan tanah pertanian secara maksimal dosbinancaytidak membebani perekonomian negara. Namun, apakah ada pengecualian di mana tanah tersebut dapat dikerjakan oleh orang lain? Kita akan melihat lebih detail berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengecualian dalam Peraturan Hukum Agraria

Menurut hukum agraria Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PDPA), dijelaskan bahwa tanah pertanian itu harus dikerjakan oleh orang atau badan yang bersangkutan yang memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, terdapat beberapa pengecualian di mana tanah tersebut dapat dikerjakan oleh orang lain.

Salah satu pengecualian tersebut dicantumkan dalam Pasal 21 ayat (1) UU-PDPA, yang memungkinkan untuk “Pemberian Hak Guna Usaha”. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tanah yang hak-haknya dipegang oleh seseorang atau suatu badan hukum dapat diberikan kepada pihak lain untuk dikerjakan dan dimanfaatkan.

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian hak guna usaha hanyalah diperbolehkan apabila pemilik tanah tidak mampu atau tidak ingin dikerjakan tanahnya, dan dengan adanya pemberian hak tersebut diharapkan tanah tetap bisa produktif.

Kesimpulan

Jadi, meski pada prinsipnya tanah pertanian harus dikerjakan oleh pemiliknya sendiri, namun terdapat pengecualian dimana tanah pertanian dapat dikerjakan oleh pihak lain di dalam hukum agraria Indonesia. Pengecualian tersebut antara lain adalah melalui pemberian Hak Guna Usaha sesuai dengan yang diatur dalam UU-PDPA.

Namun, pengecualian ini tidak serta merta dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, pemilik tanah sebelumnya harus menunjukkan alasan yang jelas mengapa mereka tidak mampu atau tidak ingin mengerjakan tanah mereka sendiri. Selain itu, pemberian hak guna usaha ini juga harus melalui proses hukum yang benar dan jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *