Budaya

Uraian Sistem Pemerintahan pada Periode 1945 sampai 1950

×

Uraian Sistem Pemerintahan pada Periode 1945 sampai 1950

Sebarkan artikel ini

Pada periode 1945 hingga 1950, Indonesia mengalami fase-fase penting dalam struktur sistem pemerintahannya. Dirangkum dalam beberapa tahap, berikut penjelasan mengenai sistem pemerintahan Republik Indonesia dalam periode tersebut.

1945-1949: Pemerintahan Otoritatif

Fase ini dimulai sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam periode ini, sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan otoritatif. Istilah otoritatif dalam hal ini berarti bahwa Kepala Negara memiliki peran sentral dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Pada era ini, Presiden Soekarno adalah Kepala Negara Republik Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara negara secara tunggal dan memiliki kewenangan penuh.

Fase pemerintahan otoritatif ini berlangsung hingga tahun 1949, dibayangi pula oleh perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan dan upaya pemulihan kondisi pasca perang kemerdekaan.

1949 – 1950: Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar yang berakhir pada 27 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Dalam sistem pemerintahan ini, Indonesia tidak lagi bersifat otoritatif, melainkan federal.

RIS terdiri dari federasi beberapa negara bagian dengan kedudukan yang sejajar. Negara-negara bagian tersebut memiliki pemerintahan sendiri dengan otonomi yang luas, sementara RIS sendiri, yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, menangani urusan politik luar negeri, pertahanan, dan kebijakan umum lainnya.

1950- Sekarang: Pemerintahan Republik Indonesia

Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dalam bentuk Republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini menggantikan sistem federal, dengan ide bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan politis yang tak terbagi.

Perubahan ini merujuk pada konsep “Bhinneka Tunggal Ika” atau “Berbeda-beda tetapi tetap satu”, yang mempertahankan ide bahwa meskipun Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya, namun semuanya adalah bagian dari satu negara yang sama.

Pada 27 Desember 1949, dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer. Pada 5 Juli 1959, sistem pemerintahan kembali berubah menjadi presidensil setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Tulisan di atas adalah uraian singkat mengenai perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1945 sampai 1950. Penyesuaian struktur dan cara kerja pemerintahan dalam perioda tersebut adalah refleksi dari dinamika politik dan keinginan kuat untuk menentukan masa depan bangsa sendiri.

Jadi, jawabannya apa? Sistem pemerintahan pada periode 1945 hingga 1950 berubah dari pemerintahan otoritatif menjadi federal (RIS) dan kembali menjadi kesatuan sebagai Republik Indonesia, dengan sistem parlementer yang kemudian berubah menjadi presidensil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *