Sosial

Urusan Pemerintahan yang Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Disebut Apa?

×

Urusan Pemerintahan yang Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Pada dasarnya, pembagian otoritas atau kewenangan dalam berbagai urusan pemerintahan dapat digambarkan sebagai sistem yang dipraktekkan dalam negara kesatuan dan federal. Dalam konteks negara kesatuan seperti di Indonesia, urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut.

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya berada dalam otoritas dan kewenangan pemerintah pusat tanpa dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pada umumnya, urusan ini terkait erat dengan kepentingan internasional, pertahanan dan keamanan, hukum dan hak asasi manusia, dan urusan-urusan yang berkaitan langsung dengan fungsi dasar negara.

Klasifikasi Lengkap Urusan Pemerintahan Absolut

Berikut adalah klasifikasi urusan pemerintahan pusat yang dapat dianggap sebagai urusan pemerintahan absolut:

  1. Kepentingan Internasional: Hal ini mencakup hubungan diplomasi, negosiasi hak dan kewajiban terkait dengan negara lain, dan perjanjian internasional.
  2. Pertahanan dan Keamanan: Termasuk pengelolaan dan pelaksanaan pertahanan negara, misalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan urusan kepolisian nasional.
  3. Hukum dan Hak Asasi Manusia: Ini mencakup konstitusi negara, perubahan undang-undang, dan penegakan hukum serta hak asasi manusia.
  4. Moneter dan Fiskal: Meliputi kebijakan moneter, penentuan mata uang negara dan kebijakan fiskal pada tingkat nasional.
  5. Agama: Mengatur hubungan antara agama dan negara serta mengurus agama yang diakui negara.
  6. Urusan lain yang berkaitan langsung dengan fungsi negara: Fungsi dan urusan tertentu yang berkaitan langsung dengan kelangsungan dan kedaulatan negara.

Seluruh urusan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dan perlu dipahami bahwa otoritas pemerintah pusat dalam urusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat didelegasikan. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan integritas dan kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *