Presiden B.J. Habibie, yang memimpin Indonesia dari tahun 1998 hingga 1999, memainkan peran yang sangat penting dalam upaya merestrukturisasi dan mereformasi perekonomian negara yang saat itu sedang berada dalam krisis. Dengan filosofi “Kebijakan Reformasi dalam Semangat Rekonsiliasi”, Habibie meluncurkan berbagai macam program kebijakan dalam upaya mereformasi perekonomian Indonesia, dengan salah satu langkah kunci adalah pembentukan hukum dan lembaga yang mendukung perubahan signifikan ini.
Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Dalam responnya terhadap krisis moneter dan ekonomi Asia tahun 1997-1998, sebuah momen yang sering disebut sebagai titik balik krisis ekonomi Indonesia, Presiden Habibie membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1998. Tujuan dari BPPN adalah untuk menjernihkan dan memperbaiki perbankan di Indonesia serta membantu restrukturisasi dan penyelesaian masalah hutang.
Kebijakan Otonomi Daerah
Presiden Habibie juga salah satu pionir dalam implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih luas, sebuah langkah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia. Ini adalah sebuah langkah penting, memberikan daerah-daerah otonomi yang lebih besar dalam mengelola sumber dayanya sendiri serta dalam membuat keputusan tentang bagaimana sumber daya ini akan digunakan.
Privatisasi BUMN
Untuk memodernisasi sektor ekonomi, Habibie melancarkan upaya besar untuk melepas sejumlah besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada swasta sebagai bagian dari proses privatisasi. Ini dilakukan untuk mengurangi defisit anggaran, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Reformasi Hukum dan Tata Kelola
Upaya reformasi ekonomi tidak dapat dipisahkan dari reformasi hukum dan tata kelola, dan ini juga menjadi salah satu fokus utama Presiden Habibie. Dia berusaha untuk menjadikan hukum dan regulasi di Indonesia lebih adil, transparan, dan dapat ditegakkan, dengan tujuan akhir untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, aspek-aspek penting dari reformasi hukum dan tata kelola Habibie meliputi pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegakan hukum yang lebih kuat dan adil, dan reformasi dalam sektor hukum dan pemerintahan sebagai upaya untuk mendorong kebijakan pro-pertumbuhan.
Secara keseluruhan, berbagai upaya tersebut menunjukkan bagaimana Presiden Habibie berusaha keras untuk mereformasi perekonomian Indonesia. Meski hanya berkuasa kurang dari satu tahun, namun dampak reformasi yang dipelopori Presiden B.J. Habibie masih dirasakan hingga saat ini.