Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah payung hukum bagi seluruh pegawai pemerintah di Indonesia, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu topik yang selalu menjadi perhatian adalah bagaimana status honorer bisa menjadi PPPK.
Sayangnya, sampai saat ini, belum ada UU Nomor 20 Tahun 2023 karena ini merupakan waktu di masa depan. Kita harus menjelaskan bahwa baik undang-undang ataupun peraturan pemerintah seputar masalah ASN biasanya dikeluarkan dan diubah berdasarkan kebutuhan dan keadaan nyata di lapangan.
Namun, untuk memahami bagaimana mekanisme atau pasal yang mengatur tentang perubahan status dari honorer menjadi PPPK, kita bisa merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut UU No. 5/2014, honorer atau pekerja kontrak di lingkungan pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK melalui proses seleksi yang ketat dan objektif. Sementara dalam PP No. 49/2018 diatur lebih detail lagi mengenai proses, persyaratan, hak dan kewajiban PPPK.
Perlunya diingat bahwa perubahan status dari honorer menjadi PPPK bukan merupakan hal yang otomatis. Banyak faktor yang mempengaruhinya seperti kuota, penilaian kinerja, dan lain sebagainya. Sebab itu, sangatlah penting bagi seluruh honorer untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka agar memiliki peluang yang lebih baik dalam proses seleksi menjadi PPPK.
Harapan dari penerapan sistem PPPK ini adalah terciptanya SDM aparatur sipil negara yang kompetitif, profesional, dan mampu menjawab tantangan jaman. Selain itu, dengan sistem PPPK diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi honorer yang selama ini bekerja dengan status tidak jelas.
Catatan: Untuk detail lebih lanjut mengenai pasal dan ayat yang mengatur perubahan status dari honorer menjadi PPPK, disarankan untuk memeriksa langsung pada sumber hukum yang berlaku seperti UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.