Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis atau konstitusi yang digunakan oleh negara Indonesia. UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Latar Belakang
Pada tahun 1942, Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana transisi kekuasaan di Indonesia akan berlangsung. Dalam situasi tersebut, Soekarno, Hatta, dan beberapa tokoh nasional lainnya memberikan konsep untuk suatu negara merdeka yang independen, berdaulat dan berazaz demokrasi yang dikonsolidasikan dalam UUD 1945.
Proses Pembentukan UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945, para tokoh bangsa membentuk suatu panitia yang bertugas menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia tersebut bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 21 orang.
PPKI melakukan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang ini, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Konstitusi ini disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang telah dilantik oleh Pemerintah Jepang, dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Isi UUD 1945
UUD 1945 terdiri dari 37 Bab dan terbagi dalam 16 Bagian mengatur tentang berbagai aspek kehidupan bernegara. Selain itu, UUD 1945 juga berisi beberapa prinsip penting, seperti: kedaulatan rakyat, ketuhanan yang Maha Esa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan sebagainya.
Penutup
Sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan atau amandemen. Namun demikian, nilai-nilai intinya tetap sama, yaitu menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, hukum dan Hak Asasi Manusia, dan menjaga dan memelihara keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Penetapan UUD 1945 dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, mengukuhkan komitmen bangsa Indonesia untuk menjadi suatu negara yang berdaulat, adil, dan demokratis.