Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah landasan konstitusi tertinggi di Republik Indonesia. UUD ini penting dalam sejarah politik Indonesia, karena melalui proses pengesahannya, Indonesia dapat mengatakan dengan mantap bahwa mereka adalah sebuah negara yang berdaulat, bebas, dan merdeka. Pertanyaan mengenai kapan dan oleh siapa UUD 1945 disahkan menarik untuk ditelusuri.
Sejarah Singkat UUD 1945
UUD 1945 pertama kali dirancang dan dikembangkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945. Badan ini terdiri dari anggota-anggota pribumi terpilih yang memiliki tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI adalah lembaga yang mengambil alih tugas BPUPKI dan bertanggung jawab untuk menyusun dan mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia.
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, atau UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Aturan dasar negara ini meliputi preambule (pembukaan) dan isi, yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. PPKI, dalam sesi pertama yang digelar pada tanggal 18 Agustus 1945, memutuskan untuk menerima dan mengesahkan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
Peranan UUD 1945 dan PPKI dalam Sejarah Indonesia
Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI menandai sebuah titik penting dalam sejarah Indonesia. Dokumen ini memberikan kerangka konstitusional untuk pemerintahan baru dan menyediakan landasan hukum bagi negara yang baru merdeka.
Pengesahan UUD ini menunjukkan komitmen PPKI dan pemimpin-pemimpin Indonesia terhadap pembentukan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 membantu meletakkan fondasi bagi negara Republik Indonesia yang kita kenal dan cintai hari ini.
Untuk itu, setiap Warga Negara Indonesia harus menghargai dan menghormati Undang-Undang Dasar ini karena merupakan hasil perjuangan keras para pahlawan kita dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.