Sosial

War Crimes adalah Kejahatan HAM yang Sangat Berat dalam Pergaulan Internasional. Bagaimana Statuta Roma Mengaturnya?

×

War Crimes adalah Kejahatan HAM yang Sangat Berat dalam Pergaulan Internasional. Bagaimana Statuta Roma Mengaturnya?

Sebarkan artikel ini

Kejahatan perang, atau war crimes dalam istilah internasional, merupakan pelanggaran serius terhadap hukuman internasional yang dilakukan dalam konteks konflik bersenjata, baik perang internasional maupun non-internasional. Kejahatan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan senjata yang merugikan secara fisik atau mental dalam skala besar, pembantaian, penyiksaan, pengambilan sandera, dan banyak lagi. Adapun hubungan antara kejahatan perang dan Hak Asasi Manusia (HAM) terletak pada fakta bahwa pelaku kejahatan perang seringkali melanggar hak dasar manusia yang diakui secara internasional.

Namun bagaimana hukum internasional, khususnya Statuta Roma, mengatur soal ini?

Statuta Roma dan Kejahatan Perang

Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku pada tahun 2002, merupakan dasar pendirian Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC). Mahkamah ini dibentuk untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.

Statuta tersebut memberikan definisi yang lebih konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kejahatan perang. Sebagai contoh, Pasal 8 menetapkan bahwa kejahatan perang melibatkan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional. Adapun contoh pelanggaran ini antara lain adalah:

  1. Menyerang secara sengaja penduduk sipil atau orang-orang yang tidak berpartisipasi dalam permusuhan.
  2. Membunuh atau menyiksa tawanan perang.
  3. Menggunakan senjata yang berpotensi membahayakan fisik dan mental manusia dalam skala besar.

Pengadilan dan Penegakan Hukum

Dalam Statuta Roma, Pasal 5 mencantumkan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang. Dalam penyelidikan dan penuntutan pemimpin atau individu lain yang diduga melakukan kejahatan perang, pengadilan ini memainkan peran penting. Negara-negara pihak Statuta Roma mewajibkan diri untuk bekerja sama dengan ICC dalam hal penangkapan dan ekstradisi tersangka mengikuti Pasal 89 Statuta tersebut.

Kesimpulan

Melalui Statuta Roma, masyarakat internasional berusaha untuk mengakhiri siklus impunitas atas kejahatan perang. Meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum, penting untuk mengingat dan menekankan bahwa kejahatan perang merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. Dengan adanya Statuta Roma, harapannya adalah ada penegakan hukum yang lebih konsisten untuk mencegah dan menangani kejahatan semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *