Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang besar, terbentang dari Sabang sampai Merauke dan ini membentuk negara di wilayah Kepulauan Nusantara. Status dan kejelasan batas-batas wilayah ini ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukum tertinggi dalam negara Indonesia. Akan tetapi, pertanyaannya adalah pasal manakah dalam UUD 1945 yang mengatur hal tersebut?
Pasal 25B di UUD 1945 memberikan penjelasan yang diperlukan. Pasal ini ditambahkan melalui amandemen keempat tahun 2002. Isi pasal tersebut adalah “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu kesatuan wilayah yang berwujud nusantara, dengan batas-batas dan hak-hak yang ditetapkan dengan undang-undang”.
Ia secara jelas mencakup dan mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan karakteristik Nusantara, serta memastikan bahwa hak dan batas-batas wilayah ditentukan oleh undang-undang, memberikan landasan hukum yang kuat untuk semua klaim wilayah dan negosiasi batas.
Bagaimanapun, untuk pemahaman yang lebih lengkap mengenai wilayah NKRI, pasal ini tidak bisa dilihat secara terisolasi. Pasal yang berhubungan dengan penentuan dan pengaturan wilayah Indonesia juga mencakup Pasal 18, 18B dan 18C. Terlebih lagi, kebijakan maritim Indonesia juga diatur dalam Pasal 33 ayat 3.
Jadi, jika kita menanyakan pasal mana yang secara khusus membahas wilayah NKRI sebagai negara kepulauan dengan ciri khas Nusantara, jawabannya adalah Pasal 25B UUD 1945. Namun, untuk memiliki gambaran yang lebih komprehensif dan wholistik tentang bagaimana Indonesia mengatur dan mengelola wilayahnya, sebaiknya memperhatikan pasal-pasal lain yang berhubungan di dalam UUD 1945.