Republik Indonesia, sebagai negara hukum, menetapkan sistem penegak hukum serta otoritas undang-undang yang terbagi ke beberapa lembaga yang memiliki fungsi dan peran masing-masing. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah siapa yang memiliki otoritas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Ketika Presiden dan Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, konstitusi Republik Indonesia menugaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum.
Dalam kedudukannya, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal konstitusi. Lembaga ini memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan konstitusi serta menjaga berjalannya pemerintahan negara sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mencakup memeriksa dan memutuskan apakah seorang Presiden atau Wakil Presiden telah melanggar hukum berdasarkan pendapat DPR.
DPR, sebagai wakil rakyat, memiliki peran dalam menggunakan hak interpelasinya untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapat tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Namun, keputusan akhir tentang apakah Presiden atau Wakil Presiden melanggar hukum berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, sistem penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi yang jelas, di mana Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mencermati dan memutuskan kasus pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pendapat DPR. Melalui mekanisme ini, negara Indonesia berusaha menegakkan prinsip negara hukum dan memastikan bahwa semua elemen pemerintahan beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.