Diskusi

Yang Bertugas Memeriksa, Mengadili, Memutuskan Pendapat DPR Tentang Presiden dan Wakil Presiden yang Melanggar Hukum adalah…

×

Yang Bertugas Memeriksa, Mengadili, Memutuskan Pendapat DPR Tentang Presiden dan Wakil Presiden yang Melanggar Hukum adalah…

Sebarkan artikel ini

Menjawab pertanyaan ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang struktur hukum dan konstitusi di Indonesia. Ketika membicarakan siapa yang memiliki otoritas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus hukum yang melibatkan Presiden dan Wakil Presiden, kita akan berbicara tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Menurut UUD 1945 pasal 24B ayat (1), MK mempunyai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan/atau Wakil presiden yang diduga melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak memenuhi syarat atau tidak layak untuk melakukan atau melanjutkan jabatannya.

Prosesnya

Apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum, DPR dapat menyampaikan permintaan pemeriksaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden kepada MK. Berdasarkan Pasal 37 UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, permintaan ini harus mendapatkan persetujuan paling sedikit 2/3 dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dan paling sedikit 1/2 dari jumlah seluruh anggota DPR.

MK kemudian melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden. Adapun tahapan dalam persidangan ini adalah pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok, dan putusan.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum adalah” adalah Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *