Penegakan hukum bukan hanya merupakan pertanggungjawaban sistem hukum itu sendiri, tetapi juga merupakan hasil interaksi dari banyak faktor lain yang ada di masyarakat. Namun, ada beberapa faktor yang tidak termasuk dalam faktor-faktor luar sistem hukum yang berpengaruh dalam penegakan hukum. Artikel ini akan melihat lebih dekat apa saja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Konteks Hukum
Faktor-faktor penunjang penegakan hukum dalam konteks ini melibatkan berbagai elemen seperti struktur peradilan, organisasi penegak hukum, prosedur hukum, dan sebagainya. Nilai dan norma hukum juga termasuk dalam kategori ini. Ini adalah aspek internal sistem hukum dan bukan faktor luar.
Budaya Hukum Masyarakat
Faktor budaya hukum masyarakat juga tidak termasuk dalam faktor di luar sistem hukum. Budaya hukum masyarakat mencerminkan cara masyarakat melihat hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Meskipun ini dapat mempengaruhi penegakan hukum, hal tersebut dianggap sebagai bagian dari sistem hukum itu sendiri, karena hukum selalu terintegrasi dengan budaya dan nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat.
Kepatuhan Masyarakat
Kepatuhan masyarakat juga bukan faktor luar yang berpengaruh dalam penegakan hukum. Ini adalah aspek yang mencermin dan mempengaruhi kualitas penegakan hukum, tetapi bukan bagian dari faktor di luar sistem hukum.
Kebijakan Publik dan Regulasi
Kebijakan publik dan regulasi juga bukan termasuk dalam faktor-faktor luar yang mempengaruhi penegakan hukum. Ini adalah komponen dari sistem hukum itu sendiri yang langsung berhubungan dengan cara hukum ditulis, diinterpretasikan, dan ditegakkan.
Norma dan Nilai Masyarakat
Walaupun norma dan nilai masyarakat mendukung penegakan hukum, tetapi tidak termasuk dalam faktor-faktor di luar sistem hukum. Norma dan nilai masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri.
Sementara itu, faktor-faktor di luar sistem hukum yang mempengaruhi penegakan hukum adalah kondisi ekonomi, politik, sosial, teknologi, peperangan, dan bencana alam. Faktor-faktor tersebut memiliki potensi untuk mempengaruhi bagaimana hukum ditegakkan dalam suatu negara atau masyarakat dalam kondisi tertentu. Dengan kata lain, jika ada krisis ekonomi, politik, atau bencana alam, ini dapat memengaruhi bagaimana hukum ditegakkan.