Sekolah

Yang Diberikan Perlindungan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

×

Yang Diberikan Perlindungan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah sebuah regulasi hukum di Indonesia yang bertujuan melindungi saksi dan korban di dalam proses hukum. Dalam konteks ini, Undang-Undang ini menegaskan bahwa setiap orang yang menjadi saksi atau korban dalam proses hukum berhak menerima perlindungan, baik fisik maupun psikologis.

Perlindungan Hukum untuk Saksi dan Korban

Menurut Pasal 1 Undang-Undang ini, saksi adalah setiap orang yang mengetahui atau yang diduga mengetahui tentang suatu peristiwa pidana dan perlu dimintai keterangannya dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Sedangkan korban didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian material, atau kerugian hak-hak sipil dan/atau hak-hak fundamentalnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, akibat suatu tindak pidana.

Perlindungan hukum yang diberikan meliputi perlindungan fisik dan/atau psikologis, perlindungan identitas, persetujuan sebelum memberikan informasi kepada pihak ketiga, perlindungan dalam berkomunikasi, dan bantuan hukum, medis, dan/atau psikologis.

Pengimplementasian Perlindungan

Untuk implementasi, lembaga yang bertanggung jawab adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memiliki tugas melindungi saksi dan korban, serta memberikan bantuan hukum, psikologis, dan medis jika diperlukan.

Pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM)

Perlindungan hukum yang diregulasi dalam UU No. 13 Tahun 2006 ini mencerminkan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, negara mengakui dan melindungi hak seseorang untuk hidup, hak atas keselamatan pribadi, dan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Secara keseluruhan, UU No. 13 Tahun 2006 merupakan instrumen hukum penting yang melindungi hak individu dalam proses hukum, dengan memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berani untuk memberikan keterangan dan turut serta dalam proses penegakan hukum, sebab mereka terlindungi oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *