Zakat adalah salah satu pilar penting dalam Islam yang sering kali disebut sejajar dengan shalat. Secara umum, zakat adalah konsep memberi sebagian dari harta yang dimiliki oleh seseorang ke arah yang difasilitasi oleh agama, dengan tujuan memberikan bantuan kepada mereka yang kurang mampu. Dalam kategori khusus harta atau kekayaan, konsep ini dikenal sebagai Zakat Mal atau Zakat Harta.
Tetapi tidak semua Muslim harus membayar zakat harta. Hanya orang-orang yang hartanya telah mencapai suatu batas minimum tertentu – dikenal sebagai nisab – yang diharuskan untuk membayar zakat harta. Batas ini berbeda untuk berbagai jenis harta, dan biasanya dihitung berdasarkan nilai emas atau perak. Misalnya, jika harta seorang Muslim dalam bentuk uang tunai, saham, atau barang dagangan, dan jumlahnya mencapai setara 85 gram emas atau 595 gram perak, maka ia harus membayar zakat harta.
Adapun waktu pembayaran zakat harta, Islam telah memberikan panduan yang jelas. Zakat harta harus dibayar setelah seorang Muslim memiliki harta tersebut selama satu tahun lunar, atau 354 hari. Jadi, jika seseorang mendapatkan harta pada bulan Muharram, maka ia harus membayar zakat pada bulan Muharram tahun berikutnya, asalkan hartanya tetap mencapai batas nisab.
Namun, tidak ada yang mencegah seseorang untuk membayar lebih awal atau lebih sering jika mereka mau. Selama mereka memastikan bahwa mereka telah membayar zakat yang wajib dalam periode satu tahun tersebut.
Dalam praktek, banyak Muslim memilih untuk membayar zakat mereka selama bulan Ramadhan, ketika berkah dan pahala diperbanyak. Namun, penting untuk diingat bahwa zakat harta harus dihitung dan dibayar berdasarkan apa yang dimiliki seorang Muslim selama satu tahun penuh, bukan hanya pada bulan Ramadhan.
Jadi, jawabannya apa?
Zakat Mal atau Zakat Harta harus dibayarkan saat harta seseorang telah mencapai nisab, dan hanya setelah harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun lunar penuh. Zakat ini bisa dibayarkan kapan saja selama tahun tersebut asalkan memenuhi syarat ini, meskipun banyak yang memilih untuk membayar pada bulan Ramadhan.