Budaya

Zakat Mal Dibayarkan Jika Telah Mencapai Nisab, Adapun Waktu Dibayarkannya adalah

×

Zakat Mal Dibayarkan Jika Telah Mencapai Nisab, Adapun Waktu Dibayarkannya adalah

Sebarkan artikel ini

Zakat, dalam Islam, adalah salah satu bentuk ibadah yang berarti “penyucian” dan “pertumbuhan”. Salah satu jenis zakat yang penting adalah zakat mal. Lalu kapan waktu yang tepat untuk membayarnya? Zakat mal dibayarkan jika telah mencapai nisab, adapun waktu dibayarkannya adalah setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun hijriah.

Apa itu Nisab dan Zakat Mal?

Nisab adalah batas minimal harta yang ditentukan dalam syariat Islam dari mana seorang Muslim wajib membayar zakat. Artinya, jika seorang Muslim memiliki kekayaan melimpah atau aset yang melebihi nilai nisab, maka dia wajib membayar zakat.

Zakat mal sendiri, adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan dan telah mencapai batas minimal (nisab), dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Waktu Pembayaran Zakat Mal

Harta atau kekayaan yang telah mencapai nisab harus disucikan dengan membayar zakat setelah dimiliki selama satu tahun hijriah atau setara dengan 354 hari dalam kalender lunar. Ini disebut juga dengan haul. Jika masa haul telah terpenuhi maka, zakat harus segera dibayarkan.

Namun, batas waktu pembayaran zakat ini mungkin berbeda untuk berbagai jenis harta. Misalnya, untuk hewan ternak, waktu pembayarannya adalah saat hewan tersebut mencapai usia tertentu, sedangkan untuk hasil panen, zakat harus dibayarkan saat panen.

Kesimpulan

Memahami kapan dan bagaimana membayar zakat mal sangat penting bagi seorang Muslim. Membayar zakat tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan cara untuk membersihkan harta dan menzakatkannya untuk mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, zakat mal dibayarkan jika telah mencapai nisab, dan waktu pembebasan zakat adalah setelah harta tersebut dimiliki seorang Muslim selama satu tahun hijriah. Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa harta atau aset yang telah mencapai nisab harus disucikan dengan pembayaran zakat setelah satu tahun hijriah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *